Waduh, Majalengka PSBB Lagi, Hajatan Dilarang

Waduh, Majalengka PSBB Lagi, Hajatan Dilarang

MAJALENGKA – Tingginya jumlah kasus di Kabupaten Majalengka membuat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lagi.

Kepastian itu disampaikan Ketua Umum Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka, Dr H Karna Sobahi MMPd usai rapat koordinasi di Gedung Yudha, Jumat (20/11).

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kota Cirebon Meningkat, Puskesmas dan Kantor Kecamatan Kesambi Ditutup

“Kita akan mulai PSBB lagi. Tetapi ini skala mikro. Beberapa indikatornya yaitu dilarang menggelar hajatan, menghadirkan kerumunan banyak orang, seni budaya hingga sekolah sementara diliburkan,” jelas Karna.

PSBB mikro bagi wilayah atau kecamatan hingga desa yang terdapat jumlah kasus sampai meninggal dunia. Tujuannya, agar tidak menyebar ke daerah lain di Majalengka.

Selengkapnya baca di sini…

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: